Mahasiswi asing yang tengah menjalani program pertukaran pelajar diduga dilecehkan oleh oknum guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras ulah bejat guru besar tersebut.
"Ini adalah pelacuran intelektual dan moral. Gelar Guru Besar adalah puncak kehormatan akademik. Ini juga bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat menjijikkan," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, jika terbukti melakukan pelecehan, oknum guru besar tersebut harus ditindak tegas. Ia menginginkan sanksinya berupa pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tawar-menawar. Sanksinya harus berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat sebagai dosen. Pencabutan gelar Guru Besar juga harus dipertimbangkan karena ia telah kehilangan syarat utama jabatan tersebut, yakni integritas moral," sambungnya.
JPPI, kata Ubaid, mendorong kasus ini dibawa ke ranah pidana menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hanya dengan langkah hukum yang konkret, terangnya, bisa memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.
"JPPI mendesak pihak Unpad untuk tidak menggunakan retorika 'diselesaikan secara kekeluargaan'. Kampus harus menjadi pelopor penegakan hukum, bukan tempat perlindungan bagi predator," pungkasnya.
Menyikapi kasus ini, Unpad telah melakukan penelusuran awal. Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan menyebut oknum dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik.
"Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," tuturnya.
Selanjutnya, Unpad menjalankan prosedur penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk membentuk tim investigasi. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas untuk memastikan penelusuran berjalan objektif dan menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Arief menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," jelasnya.
Tonton juga video "Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa Teknik IPB"
(isa/ygs)


















































