Jadi Waka Komisi III DPR Lagi, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Lebih Baik

3 hours ago 3
Jakarta -

DPR RI resmi menetapkan politikus NasDem Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni menggantikan posisi Rusdi Masse Mappasessu yang sempat menggantikan dirinya sebagai pimpinan Komisi III DPR, sebelum akhirnya hengkang dari NasDem dan DPR RI untuk bergabung ke PSI.

Penetapan pimpinan komisi yang membidangi soal hukum hingga keamanan ini terlaksana di ruang Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Assalamualaikum selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya," ujar Sahroni usai penetapan dirinya sebagai Waka Komisi III DPR RI dalam rapat.

Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang telah menyidangkan dirinya menyikapi kasus demontrasi Agustus 2025. Sahroni berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya. Terima kasih," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi NasDem terkait pergantian Rusdi Masse. Dasco menyebut NasDem mengutus Sahroni menjadi pimpinan Komisi III kembali menggantikan Rusdi Masse.

"Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu," kata Dasco dalam rapat.

Dasco lantas menanyakan persetujuan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Mereka sepakat dengan penetapan Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR.

"Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

(dwr/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |