Jakarta, CNBC Indonesia - Khatib Masjid Al-Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur memperingatkan bahaya besar dari rancangan undang-undang (RUU) terbaru Israel yang sengaja dirancang untuk melegalkan pelarangan berkumandangnya azan bagi umat Muslim.
Mengutip laporan Anadolu Agency pada Senin eskalasi ini memicu kecaman keras dari tokoh agama terkemuka di Yerusalem yang melihat adanya upaya sistematis untuk membungkam panggilan ibadah umat Islam tersebut secara hukum formal.
Khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri menegaskan bahwa manuver politik ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari agenda yang berulang kali gagal dieksekusi di masa lalu.
"Masalah panggilan azan ini diangkat kembali setelah upaya berulang kali yang gagal untuk melarangnya atau mengecilkan volumenya," kata Sabri dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Sabri menjelaskan lebih lanjut bahwa Komite Menteri untuk Legislasi di parlemen Israel (Knesset) baru-baru ini telah resmi mengajukan draf RUU yang ditargetkan untuk membatasi ruang gerak azan umat Muslim, khususnya di wilayah Yerusalem Timur serta di kota-kota Arab yang berada di dalam wilayah Israel.
Tepat pada hari Minggu, komite tersebut menyetujui draf RUU mengenai pembatasan azan yang diusulkan oleh partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi), yang dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Di dalam draf regulasi tersebut, Israel menetapkan aturan ketat bahwa tidak ada satu pun sistem pengeras suara atau sound system yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa adanya izin resmi, di mana penerbitan izin tersebut akan dinilai sepihak berdasarkan tingkat intensitas "kebisingan" serta jarak dekatnya masjid dengan area pemukiman warga Yahudi.
Berdasarkan usulan tersebut, aparat kepolisian Israel nantinya akan diberikan wewenang penuh untuk menuntut penghentian seketika terhadap kumandang azan jika dianggap terjadi pelanggaran di lapangan.
Pihak partai sayap kanan menegaskan jika pelanggaran tersebut terus berlanjut secara berulang, aparat memiliki hak untuk menyita paksa pengeras suara masjid serta menjatuhkan sanksi denda finansial yang sangat berat. Meskipun demikian, RUU ini masih membutuhkan persetujuan final dari sidang pleno Knesset pada tanggal yang belum ditentukan.
Sabri kemudian melontarkan peringatan keras bahwa tindakan sepihak dari rezim zionis kali ini telah bergeser ke arah yang jauh lebih berbahaya dari sebelumnya.
"Upaya saat ini untuk melarang panggilan azan umat Muslim telah mengambil kelokan yang berbahaya dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk mengharamkannya," tutur Sabri.
Sabri menambahkan bahwa Israel sama sekali tidak memiliki dasar yuridis maupun moral untuk mengubah tatanan hukum tradisional dan sejarah yang berlaku di tanah Palestina.
"Kekuatan pendudukan tidak memiliki hak untuk mengubah status quo yang ada di wilayah pendudukan. Mereka tidak memiliki hak untuk menetapkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini sebelum masa pendudukannya," ucap Sabri.
Lebih lanjut, pemimpin spiritual Muslim ini menekankan bahwa otoritas keamanan maupun politik Israel telah melakukan penghinaan besar terhadap syiar agama Islam.
"Otoritas Israel tidak memiliki hak untuk menganggap panggilan azan sebagai suatu gangguan atau kebisingan," tegas Sabri.
Sabri menutup pernyataannya dengan menyindir keras sumber kebisingan yang sebenarnya terjadi di tanah pendudukan tersebut.
"Gangguan dan kebisingan yang nyata itu justru datang dari mesin-mesin perang milik para agresor," pungkas Sabri.
Sebagai informasi historis, Israel merebut dan menduduki wilayah Yerusalem Timur, lokasi di mana Masjid Al-Aqsa berdiri kokoh, saat Perang Arab-Israel pecah pada tahun 1967 silam. Rezim zionis kemudian secara sepihak mencaplok seluruh kota tersebut pada tahun 1980, sebuah tindakan ilegal yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional hingga hari ini.
Warga Palestina sendiri tetap teguh memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan dari negara merdeka mereka, selaras dengan berbagai resolusi internasional PBB yang menolak keras pendudukan Israel tahun 1967 maupun aneksasi ilegal tahun 1980.
(tps/tps)
Addsource on Google


















































