Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja merilis Surat Edaran terbaru terkait larangan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan. SE nomor 4 Tahun 2026 tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal serupa pada Juli lalu.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menyediakan berbagai pilihan paket layanan. Ini bisa mencakup paket fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover) atau layanan lain.
Poin lainnya adalah perlindungan bagi sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Mekanismenya bisa melalui akumulasi, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, pengembalian dana atau lainnya.
Surat tersebut juga menyebut sisa kuota sebagai hak milik pengguna. Dilarang untuk melakukan pembebanan biaya tambahan terkait kuota tersebut.
"Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut," bunyi salah satu poin SE tersebut.
Berikutnya juga harus ada penyampaian informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan pada sisa kuota. Informasi harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Opsel perlu menyediakan kanal pemantauan untuk memudahkan pelanggan memeriksa penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih. Terakhir adalah memperkuat mekanisme penanganan pengaduan agar efektif dan mudah diakses, serta layanan evaluasi berkala.
SE itu juga menuliskan opsel harus menyamapiakan laporan pemenuhan kewajiban pada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital selama satu kali per bulannya.
"Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penyelenggara jaringan
bergerak seluler dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini," demikian isi Surat Edaran tersebut.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]


















































