Jakarta -
KPK memeriksa pengusaha rokok sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK mengusut soal proses pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai.
Tiga orang pengusaha yang dipanggil adalah Liem Eng Hwie (LEH), Rokhmawan (ROK), dan Benny Tan (BT). Namun hanya satu saksi yang hadir, yakni Liem Eng Hwie.
"Jadi hari ini ada tiga pengusaha rokok yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan, namun satu yang hadir, yaitu Saudara LEH, ya yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Liem Eng Hwie ditanya seputar mekanisme pengusaha rokok oleh penyidik. Dia mengatakan pemeriksaan Liem Eng Hwie penting dalam pengusutan perkara ini.
"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," jelasnya.
Budi mengungkapkan penyidik ingin mengetahui proses yang dilakukan dalam pengurus Cukai para pengusaha rokok. Hasilnya, kata Budi, penyidik akan mencocokkan dengan kondisi di lapangan.
"Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi juga penyidikan perkara yang sedang berjalan. Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap ya. Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga gitu kan ya," tutur Budi.
Budi sebelumnya menjelaskan, dalam mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, KPK akan mengusut dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng yang diduga memberi suap.
"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (2/3).
Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah. Mengingat Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi, penyidik akan memeriksa apakah ada peran dari kantor wilayah (kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.
"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa," tambahnya.
Adapun dalam perkembangannya, KPK juga terus melakukan geledah di sejumlah tempat dalam perkara ini. Terbaru, salah satu lokasi yang digeledah diduga sebagai 'safe house'.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK membenarkan bahwa ada uang yang disita dengan jumlah mencapai belasan juta USD dari penggeledahan 'safe house' tersebut. Namun KPK belum merinci letak pasti lokasi 'safe house' yang digeledah.
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(kuf/zap)


















































