Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan tujuan dari rencana penerapan aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap merchant e-Commerce adalah untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy atau underground economy 'ekonomi bawah tanah'.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli. Dia mengatakan tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit," kata Rosmauli, Kamis (26/6/2025).
Rosmauli menambahkan dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
Menurutnya, ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi dikutip Kamis (26/6/2025).
Dia pun menambahkan perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Rosmauli pun menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat Shopee Ekspor, VAIA Shoes Siap Perluas Pasar Hingga ke Thailand