Jakarta -
Invasi ikan sapu-sapu di sejumlah perairan di berbagai wilayah Indonesia mendorong pemerintah bersama masyarakat melakukan pengendalian populasi secara masif. Langkah ini dilakukan karena ikan tersebut dinilai merugikan lantaran dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Ikan sapu-sapu sendiri merupakan ikan air tawar yang berasal dari Amerika Selatan. Mengutip keterangan dari US Fish and Wildlife Service, spesies ini termasuk ikan invasif yang mampu menyebar cepat dan beradaptasi dengan lingkungan baru di luar habitat aslinya.
Ikan ini dikenal memiliki daya tahan tinggi terhadap kondisi air yang buruk dan kadar oksigen rendah. Selain itu, kemampuannya berkembang biak dengan cepat serta kebiasaan menggali dasar perairan berpotensi merusak struktur sungai dan mempercepat sedimentasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Ikan Sapu-sapu Dianggap Merugikan?
Dilansir dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), ikan sapu-sapu masuk dalam kategori spesies asing invasif yang dapat mengancam ekosistem perairan lokal. Bahkan, Barantin telah melakukan tindakan pemusnahan sebagai upaya melindungi lingkungan dari dampak penyebaran spesies ini.
Keberadaan ikan sapu-sapu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem karena bersaing dengan ikan lokal dalam memperebutkan makanan dan habitat. Populasinya yang sulit dikendalikan, ditambah minimnya predator alami, membuat spesies ini cepat mendominasi perairan dan berpotensi menekan populasi ikan asli.
Daftar Ikan yang Merugikan Menurut Permen KP
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, hingga pengeluaran jenis ikan yang dinilai membahayakan dan merugikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 19/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020.
Selain ikan sapu-sapu, terdapat sejumlah jenis ikan lain yang juga masuk dalam kategori merugikan. Dalam aturan tersebut tercatat ada 75 jenis ikan termasuk kategori membahayakan dan/atau merugikan. Berikut di antaranya:
- Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.)
- African tigerfish (Hydrocynus spp.)
- Giant arapaima (Arapaima gigas)
- Midas cichlid (Amphilophus citrinellus)
- Red devil cichlid (Amphilophus labiatus)
- Peacock bass (Cichla spp.)
- Peacock cichlid (Aulonocara spp.)
- Japanese perch (Lateolabrax japonicus)
- Piranha (Pygocentrus spp.)
- Silver dollar (Metynnis spp.)
- Electric eel (Electrophorus electricus)
- Banded pipefish (Doryrhamphus spp.)
- Puffer fish (Tetraodontidae)
- Crayfish (Cherax spp. dan sejenisnya)
- Brown mussel (Perna perna)
- dll.
Jenis-jenis tersebut dilarang karena memiliki potensi membahayakan ekosistem maupun manusia. Beberapa di antaranya bersifat predator yang dapat mengancam populasi ikan lokal, ada yang mengandung racun atau biotoksin, bersifat parasit, hingga berpotensi melukai dan membahayakan keselamatan manusia.
Simak juga Video 'Pramono Anung Kerahkan Petugas Khusus Tangani Invasi Ikan Sapu-sapu':
(wia/imk)


















































