Hal Memberatkan Tuntutan 20 Tahun Penjara Makelar Zarof: Motif Berulang

1 day ago 4

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan.

Jaksa mengatakan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jaksa menyebut Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan kejahatan dengan motif yang berulang. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, Zarof belum pernah dihukum.

"Motif perbuatan Terdakwa yang dilakukan terdakwa secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," kata jaksa.

Zarof Dituntut 20 Tahun

Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Zarof bersalah bermufakat jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |