Jakarta -
Ketua DPP Golkar Yahya Zaini menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Menurutnya, pembatasan jabatan diperlukan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
"Dalam sistem demokrasi jabatan-jabatan politik dibatasi hanya dua periode, seperti presiden, gubernur dan bupati/walikota. Supaya tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berakibat pada kemungkinan terjadinya korupsi," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Namun, dia menilai pembatasan tersebut tidak berlaku untuk jabatan legislatif seperti DPR dan DPRD. Sebab, kekuasaan mereka bergantung pada pilihan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi untuk jabatan politik seperti DPR dan DPRD tidak perlu dibatasi karena sesuai pilihan rakyat. Itu berlaku di negara-negara demokrasi di dunia. Karena kekuasaan DPR bertumpu pada lembaga bukan pada orang perorang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yahya menilai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik penting untuk mendorong kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan di internal partai. Dia mencontohkan partainya kerap melakukan kaderisasi ketua umum.
"Untuk jabatan ketua umum partai ada baiknya kalau dibatasi supaya ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan ditubuh partai tersebut," ujarnya.
"Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode dan bagi Golkar hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja," sambungnya.
Namun, dia mengatakan perlu ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan. Selain itu, juga diperlukan peremajaan politik.
"Hal ini juga sejalan dengan semakin besarnya jumlah pemilih dari kalangan gen z dan milenial. Di mana diperkirakan pada Pemilu 2029 jumlah mereka 60-70 persen dari pemilih. Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya," tuturnya.
"Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik (parpol) untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).
Simak juga Video 'Survei Poltracking Elektabilitas Parpol: Gerindra 26,1%, PDIP 15,4 %, Golkar 9,0%':
(amw/wnv)

















































