Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

7 hours ago 4

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut.

"Di mana dalam rangkaian kegiatan pengledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Budi belum merinci uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebut nominal uang yang disita.

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," jelasnya.

Selanjutnya, Budi mengatakan, penggeledahan masih berlanjut sampai hari ini. Penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Kemudian hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ucapnya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

(tsy/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |