Jakarta, CNBC Indonesia — Garda Oto dari Asuransi Astra buka-bukaan soal pemberlakuan premi khusus untuk asuransi mobil listrik. Pasalnya, saat ini besarannya masih mengikuti aturan asuransi mobil konvensional.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa asuransi mobil listrik masih mengikuti aturan yang sama dengan asuransi mobil konvensional, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Padahal, Technical Director Garda Oto Mulia K. B. Siregar mengatakan secara umum risiko loss ratio dari segmen electric vehicles (EV) lebih besar dari kendaraan konvensional.
"Apa yang menjadi faktor loss ratio tersebut? Pertama, teknologi yang lebih baru. Yang kedua, pergantian komponen yang lebih mahal. Yang ketiga, SDM juga harus menyesuaikan teknologi yang lebih baru ini, spare part-nya lebih khusus," kata Mulia dalam Media Gathering, Garda Oto, di Jakarta, Selasa, (27/5/2025).
Faktor lain adalah karakteristik kendaraan listrik yang memiliki suara lebih halus. Kondisi ini disebut mempengaruhi sensitivitas pengemudi saat berkendara.
Tak hanya itu, sensasi mengemudi kendaraan listrik juga berbeda dari mobil konvensional. Seluruh faktor ini menjadi pertimbangan dalam menyusun tarif asuransi di masa depan.
Oleh karena itu, ke depan, ia menyebut akan ada pembahasan untuk merumuskan tarif tersendiri bagi kendaraan listrik. Namun demikian, penentuan tarif tetap akan sangat bergantung pada tingkat risiko kendaraan
Di samping itu, Marketing Retail & Digital Business Director Garda Oto Wisnu Kusumawardhana menambahkan portofolio polis kendaraan listrik di perusahaannya masih kecil. Saat ini proporsinya masih di bawah 5% dari total nasabah asuransi mobil.
Garda Oto telah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung untuk melayani kebutuhan tersebut. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan agen pemegang merek (ATPM) untuk perbaikan dan penyediaan suku cadang.
"Kita perlu ada kepastian juga, berapa lama spare part bisa disediakan, apakah perbaikannya juga membutuhkan waktu lama atau sebentar, dan lain-lain kita perlu kepastian dari ATPM," pungkas Wisnu.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025.
"Hal ini juga akan mencakup tarif untuk kendaaraan listrik yang diatur berbeda mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis OJK.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?
Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%