Gandeng PPATK, Polri Usut Transaksi 72 Tersangka Karhutla

8 hours ago 2

Jakarta -

Polri menetapkan 72 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kini, polisi mendalami transaksi keuangan dari para tersangka.

"Untuk transaksi keuangan sedang pendalaman," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Irhamni menyebut pihaknya mendalami apakah para tersangka ini ada yang menyuruh dan membiayai dalam melakukan aksinya. Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis transaksi keuangan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah mereka ada yang menyuruh, kemudian ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK," ucapnya.

Sebelumnya, total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Irhamni.

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut ini rincian tersangka karhutla:

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

(fas/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |