Emiten Pelat Merah Ramai-Ramai Jadi Persero, Ada Apa?

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Sejumlah perusahaan BUMN yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia merubah nama perusahaan dengan kembali menyematkan 'Persero'. Hal itu mengikuti aturan Undang-Undang BUMN yang baru.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, emiten tersebut antara lain, PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM), PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA), PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Selain itu ada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR), PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS).

Disebutkan perubahan nama tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan perubahan nama menjadi 'Perseroan' karena mengacu pada undang-undang BUMN yang baru yang mana ada kepemilikan negara sebesar 1%.

Dony juga sekaligus memberikan penegasan bahwa sehubungan perubahan nama tersebut tidak akan ada aksi korporasi lanjutan, seperti pemisahan Antam dan Bukit Asam dari holding MIND ID.

"Tetap di bawah Mind ID," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Senin (23/2/2026).

Perubahan nama menjadi Perseroan, kata Dony, akan terjadi pada seluruh perusahaan BUMN karena kewajiban pemenuhan kepemilikan negara.

"Jadinya ada 1% kepemilikan negara kan. Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan nggak hanya itu (ANTM dan PTBA). Banyak kan yang berubah, tapi tetap ada holding-holding itu kan supervisinya," jelasnya.

Selain itu, Dony juga menambahkan, perubahan nama kedua perseroan tersebut tidak ada kaitannya dengan kehadiran PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

"Nggak ada hubungan sama sekali Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," ungkapnya.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |