Jakarta - Direktur SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim meyakini Mulyatsyah bersalah dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Selain vonis penjara, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Mulyatsah sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Hakim menyebut jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Mulyatsyah akan disita hakim.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa," tuturnya.
Sidang tuntutan Mulyatsah sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Mulyatsah bersama satu eks anak buah Nadiem lainnya, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuni diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa.
Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan Sri sudah divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tonton juga video "Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook"
(ial/wnv)

















































