Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh 1 Mei 2026, layanan ride-hailing GoTo dan Grab Indonesia mengumumkan akan menurunkan potongan aplikasi menjadi 8% mulai 1 Juli 2026 mendatang.
Dengan begitu, mitra pengemudi akan mendapatkan 92% pendapapatan dari trip, naik dari sebelumnya 'hanya' 80%. Kendati demikian, GoTo dan Grab Indonesia menggarisbawahi penurunan potongan menjadi 8% hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojek online (ojol) roda dua (R2).
Artinya, pengemudi taksi online atau roda empat (R4), tidak masuk dalam skema baru ini. Kurir kargo yang mengantarkan paket barang juga dikecualikan dalam skema potongan baru 8% mulai minggu depan.
Dalam pernyataan resminya, Grab Indonesia secara khusus menyebut potongan 8% diperuntukkan bagi layanan 'GrabBike'. Begitu juga dengan GoTo yang spesifik menyebut potongan baru untuk layanan 'GoRide'.
Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan sikap menolak penerapan kebijakan tersebut. Dalam pernyataan resminya yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (24/6/2026), SPAI mengatakan penolakan ini didasarkan karena kebijakan itu bertentangan dengan komitmen Prabowo pada Hari Buruh lalu.
"[Presiden Prabowo] menyatakan bahwa potongan platform 8% berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online seperti ojol, taksol, dan kurir kargo," tertera dalam pernyataan tersebut.
"Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih".
Lebih lanjut, SPAI menilai aturan yang kerap dikeluarkan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM dan lainnya, terjadi secara sepihak karena belum diakuinya status pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.
"Dampaknya kemudian bagi pekerja transportasi online adalah pendapatan yang tidak manusiawi sebesar Rp 100.000 per hari di bawah standar upah minimum seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta. Demikian juga dengan kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang hingga 12-18 jam per hari yang sangat rawan kecelakaan kerja di jalan raya," tertera dalam pernyataan tersebut.
SPAI juga menyoroti kecenderungan mitra pekerja transportasi online yang tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan disabilitas, jaminan sosial, membuat serikat pekerja dan perundingan kerja bersama.
Untuk itu, serikat tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu telah disetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.
"Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," tutup pernyataan SPAI.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































