Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Barat akan menggelar penyitaan serentak terhadap aset-aset para penunggak utang pajak. Penyitaan dalam program Pekan Sita Serentak itu digelar pada periode 16-20 Juni 2025.
Pekan Sita Serentak 2025 telah resmi diluncurkan kemarin, melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Total aset yang akan disita mencapai 133 milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat. Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Barat I sebanyak 63 aset, Kanwil DJP Jawa Barat II 24 aset, dan Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya," dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (17/6/2025).
Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan, yang disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan, menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tulis Ditjen Pajak dalam siaran pers Nomor: SP-52/WPJ.22/2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar NPWP Online Kini Bisa Melalui Coretax System, Ini Caranya