Disita Kejagung, Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi

4 hours ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa Rest Area KM 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Jasa Marga menyebut rest area tersebut tetap beroperasi meski telah disita Kejagung.

"Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan," ujar Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Panji mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejagung menyita aset dalam kasus korupsi tata kelola timah berupa rest area di Ruat Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Jawa Barat. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom)Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Foto: Rizky/detikcom).

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.

(mei/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |