Direktur Semeru Institute Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara

6 hours ago 3

Malang -

Direktur Semeru Institute Kadrian Hi Muhlis mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Semeru Institute mengajak masyarakat mengawasi proses penegakan hukum secara kritis dan objektif.

"Kami meminta segala pihak harus mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Polri," kata Kadrian kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kadrian, langkah Kortas Tipidkor Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya murni penegakan hukum. Dia menyebut pengusutan itu adalah upaya penyidik dalam membongkar adanya kerugian negara atas dugaan kejahatan yang ditemukan selama proses penyelidikan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut juga dinilai menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bagi kami dalam proses penegakan hukum ini bukan motif saling sandera tapi murni penegakan hukum dalam penanganan korupsi sesuai perintah Presiden," tegasnya.

Kadrian juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi jalannya proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Harapannya, proses pengusutan kasus yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dapat berjalan transparan dan profesional.

"Kami juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat mengawasi proses penegakan hukum secara kritis namun objektif. Selain mendorong agar proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi," harapnya.

Di sisi lain, Semeru Institute menyesalkan adanya upaya dari pihak luar yang dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penegakan hukum.

"Kami menyesalkan adanya intervensi institusi lain dalam proses penegakan hukum," katanya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Simak juga Video 'Manipulasi Kualitas-Harga: Trik Modus Korupsi Batu Bara Diungkap Polisi':

(lir/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |