Jakarta -
KPK selesai memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK tak menahan Ma'ruf Cahyono.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), Ma'ruf rampung diperiksa sekitar pukul 19.56 WIB. Dia diperiksa KPK sekitar 10 jam sejak pukul 09.30 WIB.
"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf setelah diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf pun membantah ada pertanyaan terkait gratifikasi Rp 17 miliar seperti yang disampaikan KPK dalam kasus tersebut.
"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," ucapnya.
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai diperiksa KPK. (Adrial/detikcom)
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Ma'ruf belum ditahan karena masih ada proses yang dibutuhkan. KPK masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti lainnya.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).
KPK menyebut tersangka dalam kasus ini, yaitu Ma'ruf, menerima uang Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," kata Budi.
Lihat juga Video: Eks Menag Yaqut Irit Bicara Setelah 5 Jam Diperiksa KPK
(ial/fas)


















































