Polisi Ungkap Pelaku Jual Beli Airgun Sejak 2023, Raup Cuan Ratusan Juta

3 hours ago 2

Jakarta -

Pria berinisial MF alias B ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas kepemilikan puluhan pucuk airgun. MF merupakan reseller yang telah meraup untung ratusan juta rupiah.

"Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 200 juta dari usaha tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa, dikutip Antara, Kamis (25/6/2026).

Praktik jual-beli senjata airgun yang dilakukan tersangka ini berlangsung sejak 2023. Tersangka menjual kembali airgun tersebut kepada pembeli seharga Rp 2,5-4 juta per pucuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini polisi masih mendalami para penjual atau reseller lainnya. Sedangkan Pandu menegaskan aturan ketat dalam kepemilikan senjata airgun.

"Kalau untuk airsoft gun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata dia.

Pandu mengatakan penyelidikan polisi masih terus berlanjut. Polisi kini tengah mengusut asal-usul airgun tersebut.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut," kata dia.

Pelaku tertangkap setelah polisi melakukan undercover buy. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, dan 42 pen pemicu pelatuk.

Polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, dan 11 slide part atau kokang. Selain itu perangkat alat upgrade berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve airgun.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Priok. Pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |