Wanita berinisial T, komisaris perusahaan IT melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, pria MHA di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Terungkap motif pelaku melakukan aksinya karena kesal disebut lambat bekerja oleh korban yang merupakan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan yang sama.
Dirangkum detikcom, Minggu (21/6/2026), kasus ini sebelumnya disebut perampokan. Diawali dari korban yang ditemukan terluka di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (16/6) lalu. Korban sedang bertamu di rumah milik T.
Wanita T lantas membuat laporan dugaan perampokan ke polisi. T sempat menjelaskan kepada penyidik bahwa orang itu masuk melalui bagian atas rumah. Kemudian kedua pelaku terlibat cekcok dengan MHA, sehingga T naik ke atas dengan membawa pistol setrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah emas diserahkan, masih dalam keterangan awal T, ternyata kedua pelaku melukai MHA. Kemudian T melaporkan kepada teman satu kosnya untuk pulang.
Singkat cerita, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026), menemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi dengan barang bukti. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri fakta-fakta, keterangan-keterangan saksi maupun bukti yang diolah melalui scientific investigation. Ternyata ditemukan bahwa keterangan T diduga palsu.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Roby.
"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada Saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri," lanjut Roby.
Pelaporan perampokan itu sempat dilakukan oleh T dengan kerugian disebut 500 gram dicuri pelaku. Ternyata diketahui bahwa laporan tersebut palsu.
"Dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan Saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana," jelasnya.
Motif Kesal Disebut Lamban Bekerja
AKBP Roby mengungkap motif T mencoba membunuh rekan kerjanya karena kesal disebut lambat dalam bekerja. Keduanya bekerja sama sejak 2020.
"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," kata Roby.
Meski demikian, pihak kepolisian tak serta merta mempercayai dalih pelaku tersebut. Polisi, kata Roby, akan melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, siang. Mulanya, korban dan pelaku berada di lantai satu lokasi kejadian.
"Kemudian korban ini sedang bermain game menggunakan virtual reality. Kemudian karena tangannya pelaku ini cedera, dia mengompres tangannya," kata Roby.
Pelaku kemudian menyiapkan portable power supply dan menyambungkannya dengan kabel. Polisi menyebut korban sempat tersengat listrik hingga terjatuh.
"Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban memegang kain tersebut. Nah, kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik," jelasnya.
Korban kemudian tidak sadarkan diri setelah kejadian itu. Pelaku yang panik kemudian mengambil kuali dari dapur dan memukul kepala dan punggung korban.
"Namun korban masih belum juga tidak sadarkan diri dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak," sebutnya.
Pelaku kembali mengambil alat setrum. Korban sempat mencoba melarikan diri dan lari ke lantai atas. Namun pelaku mengejarnya dan memerintahkan korban berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu.
"Sehingga korban menurut, kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit," tuturnya.
"Namun, karena ragu dengan efektivitas metode tersebut, pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala," lanjutnya.
Pelaku kemudian turun dan mengambil pisau dapur, lalu menusuk kepala, punggung, dan leher korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.
(eva/lir)


















































