Jakarta -
Jalan Mochtar Raya di perbatasan Joglo, Jakarta Barat dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tergenang dan rusak. Video itu pun viral di media sosial.
Dilihat detikcom dalam media sosial Instagram pada Sabtu (20/6/2026), tampak ruas jalan di perbatasan Joglo, Jakarta Barat dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tergenang dan rusak. Beberapa kendaraan pun tampak kesulitan saat melewati jalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan akan mengecek langsung laporan tersebut dan menindaklanjutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saya cek. Berikan informasi yang akurat kepada kami. Pasti akan kami perbaiki," kata Rano di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan Pemprov DKI terus melakukan perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah, termasuk pada titik-titik yang mengalami kerusakan akibat masalah saluran air. Menurutnya, pemerintah juga telah menangani sejumlah titik amblesan yang terjadi di kawasan perbatasan Jakarta.
"Saluran di wilayah Depok saja yang ambles kami perbaiki. Tentu dengan area yang luas seperti ini, kami tidak bisa memperbaikinya sekaligus satu per satu," ujarnya.
Saat disampaikan bahwa genangan di lokasi tersebut sempat disedot pada pekan sebelumnya namun kembali muncul, Rano mengatakan kondisi itu bisa saja terjadi mengingat usia jaringan saluran air di Jakarta yang sudah cukup tua.
"Mungkin saja terjadi. Karena tadi saya juga mendapat informasi bahwa ada satu daerah yang mengalami ambles lagi," katanya.
Rano mengungkapkan persoalan amblesan tanah atau sinkhole berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. Salah satu penyebabnya adalah usia infrastruktur bawah tanah yang telah mencapai puluhan tahun.
"Oleh karena itu, waktu di Lenteng Agung saya sudah menyampaikan bahwa di Jakarta sangat mungkin terjadi lubang amblasan atau sinkhole karena saluran air kita sudah cukup tua, usianya hampir 30 sampai 40 tahun," jelasnya.
Ia memastikan Pemprov DKI akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan agar tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu aktivitas warga.
(bel/lir)

















































