Dari Kepatuhan Syariah ke Dampak Syariah

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ekonomi syariah di Indonesia tumbuh di atas fondasi kepatuhan. Sejak awal kemunculannya, legitimasi utama yang dikejar adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip fikih muamalah seperti akad harus sah, bebas riba, gharar, dan maysir, serta diawasi oleh otoritas syariah. Kepatuhan ini penting karena tanpa fondasi normatif, ekonomi syariah akan kehilangan identitasnya.

Namun, setelah tiga dekade lebih berkembang, pertanyaan mendasar mengemuka, yaitu apakah kepatuhan syariah sudah cukup? Apakah ekonomi syariah yang patuh secara akad otomatis berdampak secara sosial?

Pertanyaan ini relevan di tengah realitas bahwa pangsa pasar keuangan syariah stagnan, literasi publik tertinggal, dan dampak ekonomi syariah terhadap pengurangan ketimpangan masih terbatas. Ekonomi syariah tampak rapi di atas kertas regulasi, tetapi belum sepenuhnya terasa dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Di sinilah urgensi pergeseran paradigma yaitu mulai dari sekadar kepatuhan syariah (shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact) atau dari formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang nyata.

Dalam beberapa dekade terakhir, infrastruktur regulasi ekonomi syariah di Indonesia relatif mapan. Lembaga fatwa, dewan pengawas syariah, standar akuntansi, hingga kerangka pengawasan telah membentuk ekosistem yang menjaga agar produk dan praktik keuangan tidak menyimpang dari prinsip syariah. Di tingkat industri, inovasi produk berkembang mulai dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, hingga fintech syariah.

Kepatuhan ini memberi rasa aman normatif bagi umat, karena dapat menjawab kegelisahan teologis yaitu bagaimana bertransaksi tanpa terjerat riba dan praktik terlarang. Namun, kepatuhan yang berhenti pada validitas akad menyimpan keterbatasan.

Dalam praktik, banyak produk syariah yang secara struktur menyerupai produk konvensional, hanya berganti akad. Murabahah mendominasi pembiayaan, meniru logika kredit konsumtif. Produk syariah menjadi "alternatif halal" bagi perilaku ekonomi yang sama seperti konsumtif, jangka pendek, dan berorientasi keuntungan finansial semata.

Kepatuhan syariah yang bersifat prosedural berisiko mereduksi ekonomi syariah menjadi "konvensional berlabel halal". Produk ekonomi syariah sah secara fikih, tetapi belum tentu adil secara sosial. Di titik ini, kritik bukan diarahkan pada fikih, melainkan pada orientasi implementasi yang terlalu sempit memaknai tujuan syariah.

Paradoks ekonomi syariah terlihat jelas pada dampaknya terhadap struktur ekonomi. Di satu sisi, aset dan instrumen keuangan syariah tumbuh. Di sisi lain, kontribusinya terhadap sektor produktif, UMKM, dan pengurangan ketimpangan relatif kecil.

Pembiayaan syariah masih terkonsentrasi pada sektor konsumtif dan pembiayaan aman beragunan. Sementara sektor yang paling membutuhkan akses modal seperti usaha mikro, petani, nelayan, ekonomi desa masih seringkali dianggap berisiko tinggi.

Di tingkat makro, ekonomi syariah diproyeksikan sebagai pilar keadilan sosial. Namun di tingkat mikro, akses masyarakat miskin terhadap layanan keuangan syariah masih terbatas. Prosedur, persyaratan, dan biaya seringkali tidak ramah bagi kelompok rentan. Akibatnya, mereka tetap terjebak pada sumber pembiayaan informal yang mahal dan eksploitatif.

Inilah kegagalan ketika kepatuhan tidak diiringi orientasi dampak. Ekonomi syariah yang patuh secara formal, tetapi gagal menyentuh permasalahan struktural seperti ketimpangan akses modal, kerentanan ekonomi rumah tangga, dan rendahnya produktivitas sektor kecil akan kehilangan relevansi sosialnya. Ekonomi syariah harus mampu menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang timpang.

Pergeseran dari kepatuhan ke dampak menuntut kembalinya orientasi pada maqasid al-shariah atau tujuan-tujuan besar syariah seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ekonomi, maqasid menuntut perlindungan terhadap harta masyarakat, pencegahan eksploitasi, dan penciptaan kemaslahatan publik.

Hal ini menunjukkan bahwa produk dan kebijakan ekonomi syariah seharusnya dinilai bukan hanya dari keabsahan akad, tetapi juga dari sejauh mana mampu menciptakan kemaslahatan dan mengurangi mudarat.

Pendekatan maqasid menggeser pertanyaan kunci yaitu bukan lagi "apakah produk ini halal secara akad?", tetapi "apakah produk ini membawa maslahat yang lebih luas?". Misalnya, pembiayaan konsumtif mungkin sah secara akad, tetapi jika mendorong jebakan utang dan perilaku konsumtif berlebihan, apakah produk ini sejalan dengan tujuan menjaga harta dan kemaslahatan keluarga? Pertanyaan semacam ini jarang menjadi bahan evaluasi kebijakan.

Maqasid juga menuntut keberpihakan pada kelompok rentan. Jika ekonomi syariah gagal menjangkau yang paling membutuhkan, maka sejatinya ekonomi syariah belum memenuhi tujuan keadilan sosial. Dengan kata lain, dampak syariah adalah terwujudnya keadilan distributif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Dampak syariah tidak lahir dari produk semata, tetapi dari perubahan perilaku ekonomi. Literasi keuangan syariah menjadi prasyarat penting. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat cenderung menggunakan produk syariah dengan perilaku konvensional seperti konsumtif, spekulatif, dan jangka pendek. Ekonomi syariah pun gagal membentuk etos baru dalam pengelolaan harta.

Etika muamalah seperti kejujuran, kehati-hatian berutang, tanggung jawab sosial perlu menjadi bagian dari literasi. Di era digital, ketika paylater dan pinjaman daring merajalela, literasi etika keuangan menjadi semakin relevan.

Produk syariah tidak boleh hanya menawarkan "alternatif halal" bagi utang konsumtif, tetapi juga membangun narasi tanggung jawab finansial. Dampak syariah berarti berkurangnya kerentanan rumah tangga terhadap krisis keuangan, bukan sekadar berpindah platform utang dari konvensional ke syariah.

Salah satu agenda solutif utama adalah reorientasi model bisnis keuangan syariah dari dominasi konsumtif menuju penguatan sektor produktif. Pembiayaan berbasis bagi hasil, kemitraan usaha, dan pembiayaan rantai nilai perlu diperkuat. Memang, pembiayaan produktif memiliki risiko lebih tinggi dan membutuhkan pendampingan intensif. Namun di situlah letak dampak sosial-ekonomi yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kemandirian usaha kecil.

Negara dapat memainkan peran katalitik melalui skema penjaminan risiko, insentif fiskal, dan integrasi program pembiayaan syariah dengan kebijakan pengembangan UMKM. Tanpa intervensi kebijakan yang cerdas, industri keuangan syariah akan cenderung memilih zona aman seperti pembiayaan konsumtif beragunan yang minim dampak struktural.

Dampak syariah juga menuntut integrasi yang lebih erat antara keuangan komersial syariah dan keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Selama ini, keduanya berjalan paralel, jarang bersinergi secara sistemik. Zakat dan sedekah banyak disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek. Wakaf produktif masih terbatas skalanya.

Pendekatan dampak menuntut pergeseran dari karitas menuju pemberdayaan. Dana sosial Islam dapat menjadi modal penanggung kerugian pertama (first loss capital) untuk mengurangi risiko pembiayaan UMKM, sementara pembiayaan komersial memperluas skala usaha. Integrasi ini membutuhkan desain kelembagaan, tata kelola transparan, dan indikator dampak yang terukur. Tanpa integrasi, potensi besar keuangan sosial Islam akan terus terfragmentasi.

Perubahan orientasi dari kepatuhan ke dampak memerlukan pembaruan tata kelola. Otoritas regulasi, lembaga fatwa, dan industri perlu menyepakati indikator kinerja berbasis dampak seperti seberapa besar pembiayaan produktif, berapa UMKM yang naik kelas, seberapa besar kontribusi terhadap penciptaan kerja, dan seberapa jauh penurunan kerentanan utang rumah tangga. Indikator ini harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja, bukan sekadar pelengkap laporan.

Insentif kebijakan juga perlu disejajarkan dengan tujuan dampak. Jika regulasi permodalan dan manajemen risiko membuat pembiayaan produktif menjadi kurang menarik, maka negara perlu menyediakan skema penyangga risiko. Tanpa keberpihakan kebijakan, wacana dampak akan kalah oleh logika profit jangka pendek.

Dampak syariah tidak akan lahir dari industri keuangan saja, melainkan membutuhkan ekosistem inovasi mulai dari perguruan tinggi, lembaga riset, startup fintech syariah, komunitas UMKM, hingga institusi filantropi. Inovasi produk perlu diarahkan untuk menjawab problem konkret seperti pembiayaan mikro tanpa agunan berat, platform pemasaran digital untuk UMKM halal, asuransi mikro syariah untuk petani, hingga pembiayaan rantai pasok industri halal.

Inovasi juga perlu diukur dampaknya. Tanpa kerangka evaluasi berbasis dampak, inovasi berisiko menjadi sekadar variasi produk, bukan solusi struktural. Pendekatan pengukuran dampak (impact measurement) harus menjadi bagian dari desain produk syariah sejak awal.

Pergeseran dari kepatuhan syariah ke dampak syariah bukan berarti menafikan pentingnya kepatuhan, namun justru menempatkan kepatuhan sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah kemaslahatan yaitu keadilan sosial, pengurangan ketimpangan, dan penguatan ekonomi umat. Tanpa dampak, ekonomi syariah akan kehilangan makna sosialnya dan terjebak dalam formalitas simbolik.

Agenda ke depan menuntut keberanian kolektif seperti regulator yang berani menggeser insentif, industri yang berani keluar dari zona aman, dai dan pendidik yang berani membumikan etika keuangan, serta masyarakat yang berani mengubah perilaku ekonomi. Di titik itulah ekonomi syariah berpeluang menjadi lebih dari sekadar "halal secara akad", dan mampu menjadi bermakna secara sosial. Dari kepatuhan syariah, menuju dampak syariah.


(miq/miq)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |