Jakarta, CNBC Indonesia — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara kini telah masuk sebagai pemegang saham di perusahaan aplikator transportasi online (ojek online/ojol).
Menurut Dasco, langkah tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk ikut mendorong pembenahan ekosistem industri, termasuk memastikan kebijakan yang lebih berpihak kepada para pengemudi.
"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik," ujarnya dalam pertemuan dengan peserta unjuk rasa Hari Buruh di Gedung DPR, Jumat (1/5/2026).
Seiring dengan itu, DPR bersama pemerintah juga tengah membahas penyesuaian skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana penurunan potongan yang diambil oleh aplikator.
"Karena ini menyangkut sistem secara keseluruhan, langkah awal yang dibahas adalah bagaimana menurunkan porsi yang diambil oleh aplikator. Dari sebelumnya 10% sampai 20%, diarahkan menjadi sekitar 8%," jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan kajian lebih lanjut, dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis sekaligus kesejahteraan mitra pengemudi.
Selain itu, pembahasan mengenai status hubungan kerja pengemudi ojol juga masih berlangsung. Hingga kini, belum ada keputusan final apakah pengemudi akan dikategorikan sebagai pekerja formal atau tetap sebagai mitra.
"Apakah nanti menjadi pekerja atau tetap mitra, itu masih disimulasikan," kata Dasco.
Ia menegaskan bahwa dalam proses perumusan kebijakan, pemerintah akan tetap melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol agar keputusan yang diambil tidak bersifat sepihak.
"Organisasi kawan-kawan ojol akan diajak berdiskusi, diajak berembuk, supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
(mkh/mkh)
Addsource on Google


















































