Dalami Proses Penganggaran Proyek Jalan di Sumut, KPK Cecar 2 Saksi

7 hours ago 2

Jakarta -

KPK telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK mendalami soal bagaimana proses penganggaran dalam kasus ini.

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan Tersangka KIR-RAY," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Pemeriksaan dua orang itu dilakukan pada Kamis (10/7). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Saksi yang diperiksa ialah Muhammad Haldun (PNS) dan Ryan Muhammad (PNS).

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

(ial/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |