Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
"Pasar tidak pernah menghukum negara yang mencari modal, namun pasar menghukum negara ketika memperoleh modal dengan mengorbankan kredibilitas." - Batara Maju Simatupang.
Hari ini, dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia sedang memasuki kancah pembangunan yang paling ambisius dalam sejarah. Hilirisasi sumber daya alam, ketahanan energi, industrialisasi manufaktur, transformasi digital, modernisasi pertanian, pembangunan Ibu Kota Negara, hingga pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan yang jauh lebih besar daripada kemampuan APBN, bahkan melampaui kapasitas intermediasi perbankan nasional.
Dalam kondisi seperti ini, pencarian sumber pembiayaan baru menjadi suatu kebutuhan. Karena itulah Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK memberikan kewenangan kepada Danantara Indonesia untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dari perspektif ekonomi, penambahan pasal 50A pada UU P2SK, sulit dianulir. Sejarah dunia dalam pembangunan, hampir semua negara yang berhasil melakukan transformasi ekonomi selalu mengorkestrasi instrumen dalam menghimpun modal nasional dengan skala besar.
India mengandalkan Diaspora Bonds. Israel membangun sebagian pembiayaan pembangunannya melalui Israel Bonds. China selama puluhan tahun menggunakan kombinasi tabungan domestik dan instrumen investasi strategis untuk menopang industrialisasi yang super agresif.
Dari perspektif tersebut, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan upaya yang logis untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Akan tetapi, persoalan yang mengemuka justru bukan terletak pada obligasinya. Karena pasar tidak pernah mempermasalahkan suatu negara yang ingin mencari dana. Akan tetapi yang selalu dipersoalkan pasar adalah bagaimana negara tersebut mencari dana.
Di sinilah Pasal 50A memasuki wilayah yang lebih sensitif dibanding sekadar pembiayaan pembangunan. Pasal ini mulai menyentuh sesuatu yang jauh lebih berharga daripada modal itu sendiri, yaitu kredibilitas sistem keuangan.
FATF: Lembaga Penentu Harga Risiko
Dalam diskusi ekonomi belakangan ini, perhatian publik kebanyakan tertuju kepada IMF, Bank Dunia, atau lembaga pemeringkat internasional. Tetapi, dalam praktik pasar keuangan global, terdapat institusi lain yang pengaruhnya sering kali lebih besar daripada yang disadari banyak orang, yakni Financial Action Task Force (FATF).
Perlu diketahui bahwa FATF tidak memberikan pinjaman, tidak memiliki dana pembangunan, bahkan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa negara mana pun.
Tetapi, rekomendasi FATF menjadi bahasa "investor global" dalam menilai, yaitu apakah suatu sistem keuangan layak dipercaya? Ketika, sebuah negara dianggap tidak sejalan dengan standar FATF, konsekuensinya tidak selalu muncul dalam bentuk sanksi.
Konsekuensinya muncul dalam bentuk yang lebih mahal, antara lain biaya transfer internasional meningkat, transaksi correspondent banking menyusut, premi risiko investasi naik, yield obligasi meningkat, dan bahkan biaya modal nasional menjadi lebih mahal.
Dengan kata lain, FATF tidak mengatur aliran modal, tetapi FATF membantu pasar menentukan harga risiko. Dan sebagaimana kita pahami, bahwa dalam ekonomi modern, harga risiko sering kali lebih menentukan daripada jumlah modal yang tersedia.
Ketika Perlindungan Berubah Menjadi Pertanyaan
Silang pendapat sesungguhnya muncul pada Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Dari perspektif pembuat kebijakan, tujuan ketentuan tersebut mungkin dapat dipahami. Pemerintah ingin menciptakan rasa aman agar dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional bersedia kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Sejak dahulu, pelajaran sederhana dari prinsip ekonomi selalu mengajarkan secara sederhana, bahwa setiap insentif yang menarik pelaku ekonomi yang baik juga berpotensi menarik pelaku ekonomi yang buruk.
Karena itu, pertanyaan yang mengemuka bukanlah apakah investor punya niat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond? Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana komunitas keuangan internasional mengartikulasikan perlindungan tersebut.
Bagaimana jika capital flow yang masuk berasal dari hasil korupsi? Bagaimana jika dana tersebut merupakan hasil penghindaran pajak lintas yurisdiksi? Bagaimana jika pembelian dilakukan melalui nominee untuk menyembunyikan beneficial owner yang sesungguhnya? Karena dalam rezim anti pencucian uang modern, pertanyaan dimaksud di atas, bukan lagi persoalan hukum semata, akan tetapi menjadi pertanyaan yang menyangkut persoalan reputasi.
Pilar Penopang Kepercayaan Global
Arsitektur FATF dibangun di atas tiga fondasi yang sederhana tetapi sangat kuat, antara lain Traceability, di sini setiap aliran dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya; Transparency, bahwa pemilik manfaat sesungguhnya harus dapat diketahui; dan Accountability, bahwa informasi keuangan harus dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.
Ketiga prinsip dimaksud merupakan fondasi kepercayaan dalam sistem keuangan global. Di mana, tanpa kemampuan melacak dana: transparansi menjadi slogan, tanpa transparansi: akuntabilitas menjadi ilusi.
Itulah sebabnya, ketika suatu regulasi dianggap membatasi penggunaan data transaksi untuk kepentingan pengawasan, pasar tidak hanya melihat teks hukumnya, pasar membaca sinyal yang dikirimkan oleh hukum tersebut, dan dalam dunia keuangan, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada fakta.
Persoalannya adalah berapa biaya yang harus dibayar Indonesia jika Pasal 50A dipersepsikan bertentangan dengan standar FATF? Karena dalam ekonomi, masalah sebenarnya bukan pada pelanggaran aturan, melainkan pada harga yang harus dibayar akibat persepsi pasar terhadap pelanggaran tersebut.
Dilema Negara Berkembang
Pasal 50A pada dasarnya mencerminkan dilema klasik yang hampir selalu dihadapi negara berkembang. Di satu sisi, negara membutuhkan modal untuk mempercepat pertumbuhan. Di sisi lain, negara membutuhkan reputasi agar modal tersebut datang dengan biaya yang minimalis.
Persoalannya, selalu di dapati bahwa kedua tujuan tersebut tidak selalu berjalan seirama. Dalam jangka pendek, perlindungan yang luas dapat menarik sebagian dana masuk ke dalam negeri. Tetapi dalam jangka panjang, apabila perlindungan tersebut dipersepsikan sebagai pengurangan transparansi, maka biaya modal yang harus dibayar negara bisa meningkat.
Di sinilah paradoks kebijakan muncul. Instrumen yang dirancang untuk menurunkan biaya pendanaan justru berpotensi menaikkan premi risiko. Kebijakan yang dimaksud untuk menarik modal dapat menciptakan pertanyaan mengenai kualitas tata kelola. Manakala pasar mulai mempertanyakan tata kelola, biaya ekonomi yang muncul sering kali jauh lebih besar daripada manfaat jangka pendek yang diperoleh.
Karena kita harus sadari bahwa "Pasar tidak pernah menjual Indonesia karena kekurangan potensi. Pasar menjual Indonesia ketika mulai meragukan tata kelola. Dan ketika Indonesia Sell terjadi, biaya yang dibayar bukan hanya oleh investor, melainkan oleh seluruh perekonomian melalui rupiah yang melemah, yield yang meningkat, dan pertumbuhan yang kehilangan momentumnya." Karena Indonesia Sell sebenarnya gejala akibat policy credibility shock, re-pricing risk, dan flight to quality.
Pelajaran dari Tax Amnesty
Indonesia pernah menghadapi persoalan yang serupa, di mana program Tax Amnesty 2016 berhasil menarik deklarasi aset dalam jumlah luar biasa besar dan memperluas basis data perpajakan nasional.
Akan tetapi, keberhasilan tersebut bukan hanya karena insentif. Keberhasilan tersebut lahir karena adanya keseimbangan antara insentif, transparansi, dan akuntabilitas. Di sini, Negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk kembali masuk ke dalam sistem, tetapi tetap mempertahankan kredibilitas tata kelola yang dapat diterima oleh komunitas internasional.
Indonesia juga pernah mengalami masa lesu likuiditas, ketika dana domestik lebih nyaman berada di Singapura dibandingkan di Jakarta. Penyebabnya bukan semata-mata perbedaan tingkat pengembalian investasi. Tetapi lebih ditentukan oleh persepsi mengenai kepastian hukum, kualitas institusi, dan konsistensi kebijakan.
Sejarah menunjukkan bahwa modal tidak selalu bergerak menuju tempat yang memberikan keuntungan tertinggi, akan tetapi modal bergerak menuju tempat yang dianggap paling dapat dipercaya, termasuk dari dana hasil kreasi haram, seperti under invoicing yang di parkir di luar negeri.
Kredibilitas Tidak Tercatat dalam Neraca
Dalam ekonomi kelembagaan, modal terbesar suatu negara bukanlah cadangan devisa, bukan pula besarnya aset sovereign wealth fund. Modal terbesar suatu negara adalah kredibilitas. Karena kredibilitas menentukan berapa mahal biaya utang yang harus dibayar. Kredibilitas menentukan berapa besar risiko yang bersedia ditanggung investor. Dan lebih jauh lagi, kredibilitas akan menentukan apakah modal yang datang hari ini akan tetap bertahan esok hari.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi instrumen strategis untuk mendukung pembangunan nasional. Namun keberhasilan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan diukur hanya dari berapa triliun rupiah yang berhasil dihimpun. Keberhasilannya akan diukur dari kemampuan Indonesia meyakinkan dunia bahwa mobilisasi modal dapat dilakukan tanpa mengurangi transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem keuangan.
Penutup: Tidak Ada Jalan Pintas Menuju Kredibilitas
Pasal 50A kemungkinan mampu menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional. Namun bilamana pada saat yang sama menimbulkan persepsi bahwa Indonesia bergerak menjauh dari prinsip-prinsip FATF, maka negara berisiko menukar keuntungan jangka pendek dengan biaya modal jangka panjang.
Dalam ekonomi, tidak semua biaya muncul dalam neraca. Ada biaya yang bernama hilangnya kepercayaan dan sejarah menunjukkan bahwa biaya tersebut hampir selalu lebih mahal daripada dana yang berhasil dihimpun.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah berapa dana yang dapat dihimpun melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Patriot Bond dan Merah Putih Bond mampu memperkuat pendanaan atau justru mengurangi kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.
Karena modal akan selalu mencari keuntungan, akan tetapi modal jangka panjang hanya akan tinggal di tempat yang dapat dipercaya. Sejarah ekonomi berulang kali menunjukkan ketika negara harus memilih antara kemudahan jangka pendek dan kredibilitas jangka panjang, maka kredibilitas hampir selalu memberikan imbal hasil yang lebih tinggi.
(miq/miq)
Addsource on Google

















































