Jakarta, CNBC Indonesia - Cara mendaftar sertifikasi halal gratis bisa dilakukan para pelaku usaha dengan langkah yang mudah dan praktis.
Bagi yang mau melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.
Isu soal sertifikat halal mengemuka setelah restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo tersandung polemik non-halal. Pegawai rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya buka suara soal menu tidak halal di restoran yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut.
Menurut Nanang, yang sudah sudah bekerja selama 10 tahun, bertugas di bagian penggorengan. Menurutnya, bahan non halal yang dipakai hanya untuk kremesan ayam. Kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi.
"Kremesan dibuat dari yang nonhalal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes nonhalal. Minyak ini cuma untuk kremesan," ungkap Nanang seperti dikutip detikJateng, Senin (26/5/2025).
Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo kini ditutup sementara buntut temuan menu kremesan yang dibuat dari bahan nonhalal tersebut.
Sertifikat halal di Indonesia bisa diurus oleh secara online. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.
Lebih lanjut ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.
Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.
Untuk mendapatkan sertifikat halal para pelaku usaha dapat mendaftar ke BPJPH secara online, kemudian produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih. Dan hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. B
Lalu BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload oleh pelaku usaha.
Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) jika memenuhi kriteria:
- Tidak berisiko
- Menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.
Adapun proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Berikut langkah bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema self declare:
- Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id atau langsung kunjungi tautan ini
- Buat akun Sihalal
- Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.
- Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan yaitu P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.
- Kemudian, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).
- Hasil pendampingan selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
- Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.
Perlu dicatat untuk skema self declare, BPJPH menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada 2025.
Mengutip keterangan dari laman BPJPH, mereka menyatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: