Bukannya Dikembalikan, Pria di Jakpus Ini Malah Curi Motor Usai Nemu Kunci

3 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial MAR (31) yang mencuri sepeda motor di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Pencurian bermula saat pelaku, melihat kunci motor korban yang terjatuh di lokasi parkir.

"Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru, Jakpus. Pelaku mencuri motor Honda BeAt milik korban setelah menemukan kunci kendaraan yang terjatuh di sekitar lokasi parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian membuat laporan setelah kehilangan motornya. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, motor korban diketahui dipasarkan melalui Facebook (FB).

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," ujar Kombes Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan korban.

"Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi," kata Kompol Saiful.

Pelaku ditangkap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

"Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta," ungkapnya.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan," tambahnya.

Barang bukti diamankan polisi di antaranya kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menawarkan kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Simak juga Video 'Bhayangkara Penjaga Marwah Polri':

(dvp/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |