Jakarta -
Budi Arie Setiadi, yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), buka suara mengenai kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo 2020-2024. Budi Arie mengaku dialah yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Budi Arie awalnya bercerita momen ketika Kominfo, yang saat ini dipimpinnya, bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mengatasi serangan siber dari hacker yang menyerang PDNS. Hingga akhirnya peretas memberikan kunci password PDNS.
"Pada Juni 2024, PDNS di Surabaya diretas oleh hacker. Menkominfo bersama BSSN dan berbagai pihak langsung mengambil langkah-langkah cepat. Hanya dalam waktu satu minggu, pass key-nya diberikan oleh hacker," kata Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengatasi serangan hacker, Budi Arie mengaku melakukan sejumlah langkah investigasi. Langkah itu adalah mengaudit proyek PDNS pada 2020-2024.
"Kominfo juga melakukan langkah-langkah investigasi internal, termasuk melibatkan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS dari tahun 2020-2024," katanya.
Dia juga mengaku melaporkan hasil audit BPKP itu ke Kejagung. Kini dia berharap kasus ini cepat diselesaikan dan diusut tuntas.
"Setelah audit BPKP selesai, saya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan Agung sekitar September 2024. Saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen," katanya.
Dugaan Korupsi di PDNS
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Saat ini, Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
• Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
• Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
• Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
• lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
• Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan kasus ini bermula saat tahun 2019, di mana Kominfo membentuk PDN yang bersifat sementara. Diduga PDN bersifat sementara itu dibentuk agar para tersangka mendapat untung.
"Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," katanya.
Singkat cerita, setelah PDN sementara itu dibentuk, ada kongkalikong pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Kongkalikong ini dalam bentuk proyek pengadaan barang yang digunakan untuk layanan PDNS, namun tidak memenuhi spesifikasi.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," katanya.
Safrianto menyebut para tersangka sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapat keuntungan. Nantinya keuntungan itu digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Dua pejabat Kominfo, yakni Semuel Abrijani dan Bambang Dwi, diduga menerima suap Rp 11 miliar terkait proyek di PDNS. Suap diberikan agar kedua pejabat Kominfo itu memuluskan salah satu tersangka dari swasta agar memenangi tender.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini