Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kelalaian insiden kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Michael mengaku tak tahu penyebab utama kebakaran gedung tersebut.
"Apakah setelah kejadian kebakaran Saudara dapat memastikan apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut?" tanya pengacara Michael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
"Hingga saat ini penyebab utamanya kenapa dan bagaimana, saya tidak mengetahui," jawab Michael.
Michael mengatakan mendapat informasi gedung itu terbakar awal mulanya dari baterai. Dia mengatakan informasi yang diperolehnya, api muncul dari ruang inventory.
"Hanya saja informasi, update, yang saya terima adalah dari baterai, dan bagaimana baterai itu menimbulkan api saya tidak mengetahui pastinya," kata Michael.
"Namun Saudara Terdakwa mengetahui di mana titik api itu bermula?" tanya pengacara.
"Berdasarkan informasi lebih dari satu orang, dari lantai satu ruangan inventory," jawab Michael.
Sebagai informasi, sidang tuntutan Michael Wisnu dalam perkara ini akan digelar Kamis (7/5). Sementara itu, vonis dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/5).
Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis litium polimer tipe 6s 30 ribu mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat juga Video 'Polisi Sebut Bos Terra Drone Lalai Sebabkan Kebakaran Maut: Tak Ada SOP':
(mib/whn)


















































