Jakarta -
Bos Blueray, John Field, mengakui memberikan mobil Mazda CX-5 dan jam tangan mewah merek TAG Heuer untuk pejabat Bea Cukai. Harga mobil dan jam tangan itu mencapai ratusan juta.
Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). John mengatakan permintaan mobil operasional disampaikan oleh Sri Pangestuti (Tuti) selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
"Saya biar mempercepat ini waktu juga ya. Mobil ya? Ada ada pemberian mobil ya? Benar, Terdakwa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, iya, iya, ada permintaan ya, Pak, ya. Dari Bu Tuti ada permintaan mobil operasional," jawab John.
"Bea Cukai pusat, saya tidak tahu buat siapa," lanjut John.
John mengaku juga memberikan jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan uang untuk membeli mobil Mazda dan jam tangan itu dari Blueray.
"Kemudian untuk Orlando juga apa, ada pemberian jam tangan juga ya?" tanya jaksa.
"Iya dari Blueray," jawab John.
"Itu TAG Heuer?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Dalam surat dakwaan, pemberian mobil Mazda CX-5 dan jam tangan TAG Heuer itu dilakukan pada rentang waktu antara Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026. Jaksa KPK mengatakan jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta diberikan untuk Orlando sementara mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta untuk Enov Puji Wijanarko.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(mib/idn)


















































