Biaya Menteri Menginap di Hotel Rp 9,3 Juta, Begini Rinciannya!

3 days ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026. Adapun, aturan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Namun, ada yang menjadi sorotan dalam peraturan baru ini. Hal ini adalah biaya tarif hotel paling tinggi untuk perjalanan dinas pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di provinsi DKI Jakarta. Besaran biaya tersebut mencapai Rp 9.331.000.

Sementara itu, biaya untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000, pejabat eselon III sebesar Rp 1.062.000 dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan besaran tersebut diambil dari rata-rata hasil survei.

"Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya," ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Selain DKI Jakarta, biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua adalah provinsi Bali sebesar Rp 7.328.000. Untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000 dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Provinsi dengan biaya anggaran hotel terendah adalah Bengkulu sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Selanjutnya untuk pejabat eselon II Rp 1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.

Kemudian, biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteri ditetapan sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang. Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, ditetapkan besaran biayanya mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026

Next Article Istana Bantah Sri Mulyani Mengundurkan Diri dari Kabinet

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |