Jakarta, CNBC Indonesia - Kini warga RI bisa mengecek sendiri status pinjaman, riwayat pembayaran, dan kelayakan kredit secara mandiri dan resmi lewat layanan daring. Namun perlu diketahui, pengecekan ini sudah tidak lagi dilakukan lewat layanan BI Checking milik Bank Indonesia, tetapi beralih ke sistem baru bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.
Akses pengecekan ini tersedia bebas untuk seluruh warga melalui portal resmi bernama iDebku, di website https://idebku.ojk.go.id. Platform ini telah terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK, sehingga data yang disajikan akurat, terpusat, dan sah secara hukum.
Melalui layanan ini, warga RI bisa melihat seluruh riwayat utang yang tercatat atas namanya, baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan, maupun layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.
Apa Saja Informasi yang Ada di SLIK?
Laporan yang diterima berisi perincian lengkap seluruh fasilitas kredit yang pernah atau dimiliki, antara lain:
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Kendaraan Bermotor
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
- Kredit Investasi
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kartu Kredit
- Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
- Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet)
Informasi ini sangat penting karena menjadi acuan utama bank atau lembaga keuangan saat mengajukan pinjaman baru, mengajukan kartu kredit, hingga proses pengurusan asuransi atau modal usaha.
Panduan Lengkap Cara Cek SLIK dan iDebku Online
Berikut langkah demi langkah cara mendaftar dan mengecek, kami lengkapi dengan penjelasan agar lebih mudah diikuti:
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan
- Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu masuk ke alamat resmi di https://idebku.ojk.go.id
- Di halaman utama, pilih tombol Pendaftaran
- Masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan
- Isi data awal:
- Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)
- Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
- Jenis Identitas (KTP atau Paspor)
- Nomor identitas sesuai dokumen
- Foto dokumen identitas diri (KTP/Paspor)
- Foto diri sambil memegang dokumen identitas tersebut
- Foto diri sesuai panduan contoh yang ada di layar 💡 Pastikan seluruh tulisan di dokumen terbaca jelas, karena jika kabur permohonan akan ditolak.
Setelah berhasil, akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil. Jangan lupa salin atau catat nomor pendaftaran yang diberikan, karena kode ini dibutuhkan untuk mengecek status proses selanjutnya.
Tahap 2: Cara Mengecek Status Permohonan
- Kembali ke halaman awal situs idebku.ojk.go.id
- Tekan tombol Status Layanan
- Masukkan nomor pendaftaran yang Anda simpan tadi
- Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda. Sesuai aturan OJK, hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.
(dem/dem)
Addsource on Google


















































