Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Kegiatan ekspor sektor migas ini tetap dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak melalui BUMN Khusus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit dan juag fero alloy akan dilakukan melalui badan baru tersebut.
"Pak Presiden (Prabowo Subianto) mengumumkan Peraturan Pemerintah menjual hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN. Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku, jadi gak ada keraguan, jadi bisnis seperti biasa," terang Bahlil dalam dalam Acara The 50th IPA Convention & Exibithion (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Tak Cuma BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," tegas Bahlil.
"Soal insentif tambahan bapak-ibu semua saya jujur memang ada fasilitas tax yang negara kami berikan. Tapi itu diberikan ke KKS yang dianggap layak scr FS kalo IRR kecil kita kasih insentif tapi kalo bagus jangan minta insentif lagi," tegas Bahlil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026.
Namun, dalam ketentuan terbaru kewajiban parkir DHE ke himpunan bank milik negara alias Himbara itu, Airlangga menegaskan, diatur secara khusus kebijakan pengecualian bagi eksportir yang bisa tak wajib menempatan DHE hasil pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Himbara.
"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas," kata Airlangga di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
(pgr/pgr)
Addsource on Google


















































