Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membagikan dividen kepada pemegang saham bila proses demutualisasi telah rampung.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi dilakukan untuk memodernisasi struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia.
"Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non-profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan," kata Hasan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Hasan menyebut, BEI bisa lebih mengembangkan produk hingga layanannya dengan adanya tuntutan untuk menghasilkan keuntungan. Ia pun mengatakan demutualisasi juga bertujuan memperkuat tata kelola dan pengembangan bursa ke depan.
Demutualisasi juga diharap dapat mendorong pengembangan produk dan layanan di bursa efek. Bursa pun diminta lebih proaktif dalam menarik investor besar, tidak lagi hanya bersikap reaktif tetapi aktif menjangkau dan mengundang investor.
"Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global," tuturnya.
Diketahui, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan perubahan struktur dari mutual (dimiliki anggota bursa) menjadi perseroan terbatas (terbuka). Saat ini, pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi yang akan menjadi landasan utama, dengan target rampung pada semester 1 2026.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

















































