Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad terseret ke dalam pusaran kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Raffi Ahmad angkat bicara dan membantah dirinya terlibat.
Sebagai informasi, nama Raffi Ahmad pertama kali muncul di sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup John Field dkk pada Jumat (5/6). Jaksa KPK awalnya bertanya kepada saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Taufik mengatakan fakta di persidangan itu akan dipelajari oleh KPK. Pihak KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak terkait dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujarnya.
KPK sendiri sudah buka suara terkait kabar nama Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang yang terjadi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. KPK mengatakan nama Raffi muncul karena diduga pernah menitip barang elektronik ke pihak Blueray Cargo.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
KPK mengatakan temuan itu belum dikembangkan ke arah penyidikan lebih lanjut. KPK juga menyebutkan tindakan Raffi belum masuk dalam kategori penyelundupan.
"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik.
"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambahnya.
Bantahan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad sudah angkat bicara dan membantah terlibat kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dia menceritakan awal mula namanya terseret hingga dikaitkan dengan pihak PT Blueray, yang bosnya menjadi terdakwa kasus ini.
Raffi mengatakan awalnya dia mengikuti event maraton bersama sejumlah artis di Amerika Serikat. Setelah event, mereka berkunjung ke Awang Kitchen, yang ramai didatangi orang Indonesia.
"Setelah kegiatan itu selesai, kalian bisa lihat nanti di vlognya dan di foto-fotonya banyak teman-teman Indonesia yang ngajakin foto, ngajakin apa. Saya keluar dari Awang Kitchen, satu, dua, tiga toko di sebelahnya itu ada yang namanya, itu apa namanya, Blueray," kata Raffi dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Raffi mengaku tak menolak saat diajak foto oleh pegawai Blueray itu. Dia mengaku ada bukti foto saat mereka berfoto di sana.
"Ya, beliau memperkenalkan diri, tapi saya nggak kenal. Saya nggak kenal, lalu mereka bilang, 'Mas Raffi, perusahaan kami ini, Blueray ini, kita bisa kirimin, bisa kirimin apa pun itu, mau handphone, mau laptop, mau iPad, mau ini, mau itu'. (Saya bilang) 'Oh iya, kan ada handphone yang terbaru, nanti kalau dikirim bisa? Ya nggak mungkin dong', saya bilang 'Oh, nggak ah, saya nggak mau kirim lewat kamu'. Kan nggak mungkin saya bilang," jelasnya.
Raffi menyebutkan dia hanya basa-basi. Menurut dia, kemudian pihak Blueray kembali menghubunginya.
"Nah, di sini saya hanya sebatas ini basa-basi, terjadilah sedikit basa-basi di situ," ungkapnya.
Raffi mengatakan ditawari jasa pengiriman gratis. Namun Raffi mengaku tak mau.
"Dia ada chat, dibilang gratis. Saya bilang, 'Aduh, nggak usah, nggak usah, nggak usah, saya nggak usah, nggak usah. Nggak, nggak mau kalau gratis, saya nggak mau'. Saya bilang gitu. 'Nanti aja'. Dia bilang 'Nah, kalau pesen?'. 'Iya, iya, iya, ya udah nanti kalau ada yang itu, pesen, oke, oke'. Saya hanya, hanya sebatas gitu aja loh," katanya.
Terdakwa dalam sidang ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo memberi suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Saksikan Live DetikPagi :
(wnv/isa)


















































