Jakarta -
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama terkait kasus tambang emas ilegal. Pabrik tersebut digunakan untuk mengolah hingga memurnikan emas dari hasil penambangan ilegal.
"Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama yang berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun.
Ade Safri menegaskan negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Yang katanya, tentu berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Dia menyebut penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangantanpa izin yang melibatkan seluruh pihak dalam rantai kejahatan tambang ilegal.
"Mulai dari penambang, penampung (penadah), hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
"Sebagai bentuk upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan negara, penerimaan negara dan keuangan negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
5 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar kelima tersangkanya:
1. DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022
2. VC, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022-sekarang
3. TW, PT Semar Pertama Emas Mulia
4. DW, PT Semar Pertama Emas Mulia
5. BSW, PT Semar Pertama Emas Mulia
Tersangka DHB dan VC dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 5 lokasi, di mana dua di antaranya di wilayah Kabupaten Nganjuk yaitu berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara 3 lokasi lain di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari 1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas.
Pada penggeledahan 19-20 Februari itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik;
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg;
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)
(azh/dhn)

















































