3 Bos Blueray Cargo Dituntut 2,5 dan 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Bea Cukai

2 hours ago 1

Jakarta -

Sebanyak 3 terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah memberikan suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan suap itu diberikan ke sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop dengan kode angka tertentu senilai Rp 61,7 miliar. Selain itu, jaksa mengatakan para terdakwa juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.

Jaksa menyakini total uang yang telah diberikan para terdakwa mencapai Rp 91,7 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer dan mobil Mazda CX-5 ke pejabat Bea Cukai dengan total Rp 1,8 miliar.

Jaksa menyakini pemberian uang dan fasilitas tersebut dimaksudkan agar para terdakwa memperoleh keistimewaan dan barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai. Jaksa menyakini ada kerja sama yang erat dan menginsafi antara para terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana pemberian suap tersebut.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa juga merusak citra Direktorat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan RI.

Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa bersikap sopan. Lalu, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut tuntutan lengkap 3 terdakwa dalam perkara ini:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |