Bareskrim Buru Frendry Dona, Otak Lab Vape Etomidate di Apartemen Jaktim

6 hours ago 6
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Frendry Dona alias Fhoku sosok pengendali clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur. Frendry kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Frendry Dona yang berperan sebagai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (22/4/2026).

Penerbitan status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Frendry Dona alias Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050," demikian bunyi surat DPO.

Polisi juga telah mirilis foto wajah Frendry berikut dengan usia 38 tahun dan tinggi 165 cm, berat 60 kilogram. Dia diketahui berambut hitam lurus, mata sipit hidung mancung, dan bibir yang tidak terlalu tebal.

Bareskrim Gerebek Pabrik Vape Dikendalikan Frendry

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur. Seorang tersangka pengendali yang menjadikan ojek online (ojol) sebagai kurir ditangkap dalam operasi tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi seorang driver ojek online yang mencurigai isi paket yang akan dikirimkannya ke sebuah alamat.

"Karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan, kemudian yang bersangkutan datang ke Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket tersebut berisi narkoba. Petugas kemudian membawa temuan tersebut dan menyerahkannya kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo 'MAFIA' diduga bersisi cairan etomidate dan 1 bungkus bening yang diduga berisi sabu," katanya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dengan melakukan control delivery dan penyamaran sebagai ojek online. Sesuai pengiriman, paket tersebut diantarkan ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di sekitaran lokasi Danau Cavalio, tim Subdit IV berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut yang menyatakan bahwasanya akan ada saudaranya yang akan mengambil paket tersebut," imbuhnya.

Setelah menunggu beberapa saat, pelaku rupanya menggunakan driver ojek online untuk menerima pesanan tersebut. Driver ojol inisial R tersebut kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan pemesanan antar paket ke sebuah hotel di Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

"Tidak berselang lama datang saksi inisial PP untuk mengambil paket tersebut yang mana diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama," katanya.

Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jaktim, pada Selasa (14/4) dini hari. Tersangka mengaku sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendry Dona (DPO) di sebuah apartemen Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan di kontrakan tersangka Ananda, didapatkan sejumlah barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja dengan berat bruto 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Tim kemudian menuju ke apartemen di Pulogadung, Jaktim, tapi tersangka Frendry saat itu tidak ada di unit apartemen tersebut. Tim saat itu hanya menemukan saksi inisial SM.

Dalam penggeledahan di apartemen di Jaktim, tim menemukan sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia', 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek 'Mafia', 88 bungkus vape merek 'Yakuza', 19 bungkus vape merek 'Three', 1 bungkus vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |