Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah

18 hours ago 6

Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam harmonisasi revisi itu, terdapat sejumlah perubahan.

Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Martin Manurung mengatakan Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis maupun substansi RUU tersebut. Dia mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi.

"Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," kata Martin.

Salah satu perubahan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online. Martin mengatakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 "Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang"," kata Martin.

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

"Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang"," jelasnya.

Martin mengatakan Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Selain pengaturan transportasi online, pihaknya juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya terkait definisi tanda nomor kendaraan bermotor, penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, lalu partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kemudian, juga penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan. Selanjutnya, perubahan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Berikut bunyinya:

Pasal 239 ayat 1: Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ayat 2: Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

Ayat 3: Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk dengan undang-undang.

Ayat 4: Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Simak juga Video 'GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli':

(amw/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |