Aturan Pinjol 2025, Cek Syarat Baru Debt Collector Boleh Tagih Utang

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan soal penagihan utang di sektor pinjaman online (pinjol). Mulai 2025, debt collector atau penagih utang tidak bisa lagi bertindak sewenang-wenang, sebab ada sejumlah syarat dan etika yang wajib dipatuhi.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan, penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Artinya, debt collector yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berbuntut sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Pinjol Terbaru, Apa Saja yang Berubah?

Selain etika penagihan, berikut ini sejumlah aturan pinjol terbaru yang berlaku mulai 2024 dan berlanjut hingga 2025:

1. Bunga Pinjol Turun
OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan Lebih Rendah
Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

3. Maksimal Pinjam di 3 Platform
Debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai sasaran penagihan. Pihak pinjol juga wajib mendapat persetujuan dari pemilik kontak terlebih dulu.

5. Penagihan Harus Beretika
Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi baik secara langsung maupun digital (cyber bullying).

6. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko
Penyelenggara P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko, sesuai ketentuan OJK.

Melalui pengaturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan tidak membebani masyarakat dengan praktik penagihan yang kasar atau menyesatkan. Demikian beragam aturan pinjol yang berlaku mulai 2024 hingga berita ini dirilis di 2025. Semoga informasi ini membantu!


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Galbay Utang Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |