ASN Boleh WFA, Waka Komisi II DPR Wanti-wanti Disiplin Kerja Turun

5 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Bahtra mewanti-wanti menurunnya kedisiplinan kerja dari para ASN terkait kebijakan ini.

"ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif," kata Bahtra kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Bahtra mengatakan kebijakan ini bisa berpotensi menurunnya kedisiplinan kerja. Ia menilai perlu ada pengawasan yang ketat terkait ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung," ujarnya.

Bahtra menyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil. Ia mengatakan apakah ASN di sana memadai untuk mengakses sistem kerja jarah jauh.

"Ketimpangan akses infrastruktur teknologi. ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal," ujarnya.

Bahtra juga menyoroti tak semua jabatan ASN cocok untuk WFA. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan secara bertahap.

"Tidak semua jabatan cocok untuk WFA. Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini," ujar Bahtra.

"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, implementasi WFA bagi ASN perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai," sambungnya.

Bahtra memandang kebijakan itu baik supaya ASN bisa lebih fleksibel dari lokasi manapun. Ia berharap hal ini ke depannya mampu meningkatkan kesejahteraan mental para ASN.

"WFA juga mendorong terciptanya work life balance yang lebih sehat, sebab ASN bisa mengatur pekerjaan dan keluarga dengan lebih baik, yang juga meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional," kata Bahtra.

"Selain itu bisa juga mengefisienkan waktu dan biaya agar ASN bisa menghemat dan secara individu ASN juga bisa lebih produktif," tambahnya.

Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

(dwr/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |