Jakarta -
Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat terisak ketika menceritakan kriminalisasi yang terjadi terhadap dirinya. Ia mengaku hanya bekerja untuk bertahan hidup di era pandemi, tapi tetap dipenjarakan oleh penegak hukum.
Cerita itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia awalnya menyampaikan terkait proses pengajuan proposal pembuatan video profil di desa-desa Kabupaten Karo.
Ia mengatakan semua diajukan sesuai prosedur lewat proposal yang diajukan langsung kepada para kepala desa. Dia menyebut segala rincian terkait proyek video tersebut juga dijabarkan secara terperinci di dalam proposal tersebut. Termasuk, kata dia, seluruh biaya yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengatakan, singkatnya, pada 2025 tiba-tiba ia dipanggil sebagai saksi atas suatu kasus. Setelah jadi saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025.
"Di tahun 2025 tiba-tiba saya dipanggil, untuk menjadi saksi, awalnya jadi saksi, atas pekerjaan project pembuatan video profil desa ini, dan 19 November 2025 ketika saya menjadi saksi saya ditetapkan jadi tersangka karena menyurut penyidik saat itu Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang saya kerjakan," kata Amsal saat rapat.
Ia mengaku heran lantaran tidak pernah diperiksa atas kasus kerugian negara tersebut. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, para kepala desa yang menggunakan jasanya juga tidak menemukan masalah atas proyek yang diajukannya saat itu.
"Padahal faktanya saya tak pernah diperiksa satu kali pun, tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, bahkan kepala desa menyatakan mereka pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan selesai mereka pernah diperiksa Inspektorat tapi Inspektorat menyatakan tidak ditemukan masalah," ucap dia.
Dia mengaku bingung atas kasus yang dihadapinya. Dia dituding melakukan mark-up proyek.
"Sampai saat ini saya sangat bingung atas kondisi ini, dan setelah persidangan-persidangan itu saya temukan bahwa di LHP ditemukan bahwa ada mark-up dimunculkan karena ada beberapa item yang di-0-kan oleh auditor dan diamini oleh jaksa penuntut umum di surat tuntutannya," ujarnya.
Dia menyampaikan jasa ide, editing, hingga dubbing dianggap Rp 0 oleh auditor. "Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip on atau microphone Rp 900 ribu, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semua dianggap Rp 0 oleh auditor atau jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Ia pun sempat terisak ketika menegaskan dirinya hanya mencari keadilan. Ia juga mengaku hanya bertahan hidup dari proyek pembuatan video profil desa-desa di Kabupaten Karo tersebut.
"Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif, yang saya takutkan jika hal ini terjadi kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut kerja sama dengan pemerintah," tutur dia sambil terisak.
"Saya coba cari keadilan pak, saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, saya nggak ada wewenangan dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual, kalau memang harganya kemahalan kenapa nggak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan karena pekerjaan ini saya lakukan tahun 2020, dan ini saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk promosikan Kabupaten Karo," imbuhnya.
(maa/yld)

















































