Roy Suryo memilih bungkam ketika ditanya polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan.
Roy Suryo mengaku dilempar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik. Namun dia tak mau menjawab pertanyaan penyidik.
Alasannya adalah aksi bungkam itu dinilai adalah haknya sebagai terlapor. Dia hanya menjawab seputar identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya," tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo merasa heran dilaporkan ke polisi. Dia menyebutkan pelapor tidak punya legal standing untuk memolisikannya.
"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," kata dia.
"Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali 'di luar nurul' ya," imbuhnya.
Eggi Sudjana Juga Diperiksa
Roy Suryo sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. (Wildan/detikcom)
"Ini soal simpel, soal ijazah. Saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case closed, tutup kasus. Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi kalau tidak, ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini," kata Eggi.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32 serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7) pekan depan.
Roy Suryo Sempat Absen Panggilan
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
"Ya nanti penjadwalan terhadap para saksi, ada saksi yang berhalangan dan lain sebagainya, itu nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan dalam rangka proses pendalaman di tahap penyelidikan yang sedang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Polisi masih mempertimbangkan pemanggilan ulang Roy Suryo. Sebab, pengumpulan fakta masih terus dilakukan.
"Ya (kemungkinan Roy Suryo dipanggil), nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan, siapa saja yang keterangannya masih dibutuhkan lagi, siapa saja yang sudah cukup, dan jelas pengumpulan fakta masih terus dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu. Roy Suryo mengaku tidak mendapatkan undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Tidak ada undangan hari Kamis (3/7/2025) di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo saat dihubungi, Jumat (4/7).
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini