Ahok Jawab soal Pengawasan Saat Jadi Komut: Saya Paling Cerewet

1 week ago 6
Jakarta -

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjelaskan soal pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait kebijakan di Pertamina. Dia mengaku menjadi orang yang paling cerewet.

Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Jaksa awalnya menanyakan apakah ada isu khusus yang menjadi perhatian Dewan Komisaris selama Ahok menjabat. Jaksa juga menanyakan terkait Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pertanyaannya adalah apakah kemudian ada satu isu ya yang jadi perhatian khusus dari Dewan Komisaris ketika Saudara menjabat itu. Nah, ini kira-kira Pertamina atau yang direksi yang di Pertamina pada periode itu ada ketidakpatuhan nih dengan permen tadi, yang diterangkan oleh rekan kami, 42 ini yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang prioritas itu," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai ke situ nggak satu kesimpulan atau satu pemikiran ini jadi isu nih ketika ini terjadi terus-menerus, ini bisa menjadi satu frame bahwa Pertamina tidak patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan?" lanjut jaksa.

Ahok lalu memberikan penjelasan. Ahok mengatakan Dewan Komisaris dibayar untuk melakukan pengawasan.

"Ya tentu kami Dewan Komisaris ini kerjanya ya suuzan. Karena kami ditugaskan dibayar untuk mengawasi. Makanya, ketika terjadi, kami melihat dari luar, kok kenapa impor? Kenapa ekspor? Makanya tadi saya jelaskan," kata Ahok.

Dia mengatakan jajaran direksi kemudian memberi penjelasan teknis. Dia mengatakan tak ada temuan penyimpangan dari BPKP dan Pertamina juga mendapat untung.

"Setelah tahu teknis, kami paham, tidak semua minyak mentah itu sama kualitas bisa diterima dari kilang. Makanya di situ kami melihat ini bukan kesalahan direksi untuk impor dadakan dapat harga mahal, toh BPKP tidak ada temuan pengadaannya menyimpang atau tidak. Dan masih untung," ujar Ahok.

Ahok kemudian bercerita dirinya mengusulkan sistem pengadaan baru sehingga Pertamina tak perlu melakukan tender terus-menerus. Dia mengatakan Dewan Komisaris di eranya kerap melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan menyampaikan usulan jika menemukan sebuah kecurigaan.

"Lalu di situ kami mengusulkan sebuah ide kenapa tidak membuat supplier hair stock supaya nggak usah tender terus-menerus. Taruh saja barang, siapa pun yang taruh barang di Indonesia kami beli, sudah saya jelaskan tadi. Itu yang kami usulkan. Kami selalu bukan cuma curiga, panggil, periksa, lalu kami selalu memberikan usulan. Bisa tanyakan pada direksi yang Saudara jadi tersangka," ujar Ahok.

Ahok mengatakan dirinya merupakan orang yang paling cerewet. Dia mengaku tak sembarangan marah tanpa memberikan solusi.

"Saya ini sudah termasuk orang paling cerewet, bukan cuma marah, tapi saya pasti kasih solusi. Marah ada solusi. Saya bukan sembarangan marah, tapi ada solusi karena mereka juga orang kan? Bukan orang yang mau sembarangan gaji begitu besar kok, ada tantiem begitu besar kok, masa nggak mau untung uang halal? Makanya kami selalu kasihkan solusi," ujar Ahok.

Para terdakwa dalam kasus ini ialah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Saksikan Live detikSore:

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |