Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).
Untuk diketahui, The Seven adalah sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke yang lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP). Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar itu pada Jumat (8/5).
Berikut fakta-fakta peristiwa yang diketahui.
1. Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pada Jumat (6/3), pihaknya mendapat info soal praktik peredaran narkoba yang sudah cukup lama di tempat hiburan malam di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.
Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury lalu menyelidiki info tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak terlibat peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berlangsung 12 tahun. (dok Istimewa)
"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko, Rabu (13/5/2026).
Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin.
Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
Polisi lalu memeriksa ruangan lain di hotel tersebut dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Dia mengaku menerima vape itu dari waiter hotel yang tak diketahui namanya.
Pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE alias Devin di ruang hotel tersebut pula. Dervin mengaku mendapatkan narkoba yang dijual Mami Dania dari Siti Dahlia alias Vonny, yang kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.
Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance, yang jadi buron, untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).
Bareskrim membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di hotel di Jakbar. Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk DPO. (Foto: dok Ist)
Di B Fashion Hotel, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba itu dari Irwansyah alias Jeje, yang dipenjara di Lapas Cipinang. Polisi mengembangkan kasus terhadap Irwansyah, yang akan melakukan transaksi pembelian vape etomidate dengan AFH sebanyak 100 buah.
Polisi lalu mendapat informasi dari Irwansyah alias Jeje bahwa vape itu akan diantar Esgianto alias Anto. Polisi menangkap Anto pukul 20.18 WIB dengan barang bukti narkotika jenis vape mengandung etomidate yang bertuliskan merek Yakuza sebanyak 100 buah di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
AFH sudah 14 kali memesan narkoba ekstasi dan vape etomidate kepada Irwansyah. Dia menjual ekstasi dan vape itu di B Fashion Hotel.
2. 18 Orang Positif Narkoba
Ada 55 orang yang dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan 18 orang di antaranya positif narkoba. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika.
"Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat," kata Eko.
Praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakbar diduga sudah berlangsung 12 tahun. (Foto: dok Istimewa)
3. Total 14 Tersangka, 3 DPO
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel di kawasan Jakbar. Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dan tiga orang DPO dengan peran berbeda-beda:
Daftar 14 tersangka:
1. Mami Dania (penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel)
2. AFH (pengunjung hotel)
3. RB (pengunjung hotel)
4. DM (pengunjung hotel)
5. WL (pengunjung hotel)
6. ET (pengunjung hotel)
7. TRD alias Dervin (karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel)
8. Siti Dahlia alias Vonny (penyedia narkoba di hotel)
9. Canggi Dani Riyanto (kurir narkoba)
10. Esgianto alias Anto (kurir narkoba)
11. Irwansyah alias Jeje (penyedia narkoba, penghubung AFH dan Faisal)
12. Faisal (penyedia narkoba, penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo)
13. Yudith Eric alias Paijo (penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM)
Daftar tiga DPO:
1. Yance (kurir narkoba)
2. Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari)
3. Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru)
4. 16 Butir Ekstasi dan 111 Vape Diamankan
Total 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate diamankan. Diperkirakan 127 jiwa terselamatkan dan nilainya jika dikonversi menjadi Rp 682 juta. Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yang ditangkap di luar hotel.
Bareskrim membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di hotel di Jakbar. (Foto: dok Ist)
5. Peredaran Narkoba Diduga Sudah 12 Tahun
Diduga peredaran narkoba di hotel itu sudah berlangsung 12 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini.
"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual yang nilainya mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Dan Vape Etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.
"Konversi jiwa yang diduga sudah mengkonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa," ujar Eko.
Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berlangsung 12 tahun. (dok Istimewa)
6. Peredaran Narkoba Secara Terselubung
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Praktik peredaran narkoba dilakukan dengan sangat terselubung.
Hal ini diungkapkan Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania, salah satu tersangka yang ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury pada Jumat (8/5).
"Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Hotel itu berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar. Di dalam hotel terdapat fasilitas karaoke, klub musik, hingga karaoke privat untuk tamu undangan dan VIP, hingga fasilitas pijat refleksi hingga kamar hotel.
Mami Dania, lanjut Brigjen Eko, lalu mencari akses mendapatkan narkotika untuk diedarkan ke para pengunjung B Fashion Hotel melalui Teuku Rico Edwin alias Derwin. Rico merupakan karyawan Man Companion (MC) di B Fashion Hotel sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel tersebut.
7. Manajemen Hotel Tahu Soal Peredaran Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pegawai dan pengunjung hotel, manajemen hotel diduga mengetahui praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain disediakan, polisi mendapatkan keterangan bahwa pengunjung juga ada yang membawa narkoba dan mengkonsumsi di hotel tersebut.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," ungkap Eko.
Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. (Foto: dok Istimewa)
8. Manajemen Hotel Kabur, Diburu Bareskrim
Polisi akan mendalami lagi kasus tersebut kepada pihak pengelola maupun pemilik usaha. Polisi sempat menggerebek ruangan diduga dipakai pesta narkoba oleh pengelola hotel.
"Menurut keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin, yang bersangkutan sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan hari ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri," ujar Eko.
(kny/jbr)

















































