6 Jaksa Susun Dakwaan Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan

1 day ago 5

Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyusun dakwaan dalam kasus pemerasan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail. Sebanyak enam jaksa disiapkan untuk sidang kasus tersebut.

"Rencana total mungkin ada 6 JPU (jaksa penuntut umum) gabungan dari Kejati dan Kejari," kata Haryoko kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/6/2025).

Pihaknya juga telah menerima barang bukti dari tersangka. Saat ini, penelitian tengah dilakukan jaksa sebelumnya diserahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tentunya teman-teman jaksa penuntut umum akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saat yang akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

"Setelah ini teman-teman bisa mengikuti pekembangan lebih lanjut, karena setelah tahap 2 ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu," lanjut dia.

Nikita Ditahan di Pondok Bambu

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, Nikita Mirzani langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama saudari NM dan saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud," kata Haryoko kepada wartawan di kantornya.

Kedua tersangka kemudian ditahan di tempat yang berbeda. Nikita Mirzani ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu, sementara asistennya, IM alias Mail ditahan di Rutan Cipinang.

"Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang," sebutnya.

(rdh/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |