Komplotan maling membobol rumah mewah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari dua rumah yang jadi sasaran para pelaku membawa kabur uang dan perhiasan senilai Rp 800 juta.
Komplotan pelaku membobol kedua rumah itu di hari yang bersamaan. Total tujuh orang ditangkap polisi. Berikut fakta-faktanya.
1. Sehari Beraksi di Dua Tempat
Polisi mengungkap kasus pembobolan rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7).
Twedi menjelaskan ketujuh tersangka ini tidak hanya beraksi di satu rumah, tapi juga di rumah lainnya yang berada di Jalan Duri Intan Raya. Para pelaku melancarkan aksinya itu dua kali dalam sehari.
"Mereka melakukan aksi-aksinya di dua lokasi tersebut," jelas Twedi.
2. Modus Operandi Komplotan Naik Pagar
Para pelaku ini awalnya pada Jumat (6/7) berputar mengelilingi kawasan yang menjadi target-target mereka. Saat tiba di kawasan Pilar Mas Utama sekitar pukul 12.00 WIB, para pelaku mulai melancarkan aksinya.
"Mereka mengamati lokasi, kemudian memastikan bahwa lokasi sudah kosong, rumahnya kosong, akhirnya mereka melompati pagar, merusak gembok pagar, kemudian merusak pintu rumah, masuk ke dalam rumah, mengambil beberapa barang-barang milik korban," terangnya.
Setelah berhasil menggasak barang-barang dari rumah kosong di Pilar Mas Utama, para pelaku langsung beralih ke rumah kosong yang berada di Jalan Duri Intan Raya. Twedi menjelaskan rumah kedua ini juga sudah diamati oleh para pelaku dari beberapa hari sebelumnya.
Baca halaman selanjutnya uang hasil perampokan
Polres Jakbar menangkap tujuh orang komplotan pembobol rumah mewah (Foto: dok. Istimewa)
3. Peran Tujuh Tersangka
Komplotan ini berjumlah tujuh orang. Mereka adalah W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.
Tersangka M alias T memiliki peran mengetuk pintu gerbang rumah untuk memastikan kosong atau tidaknya rumah yang menjadi target. Setelah itu, tersangka M menginformasikan kondisi rumah kepada tersangka SHS alias H.
Kemudian, tersangka M alias T bersama dengan tersangka W alias S turun dari mobil membawa obeng untuk mencongkel pintu rumah korban. Setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka W alias S bersama tersangka M alias T dan tersangka P alias J masuk ke rumah korban.
"(Para tersangka) naik ke lantai 2 dan menuju ke kamar korban," kata Twedi.
Di kamar korban ini, para tersangka menemukan brankas. Brankas tersebut pun langsung dibawa dan dinaikkan ke dalam mobil.
Setelah mendapatkan brankas tersebut, tersangka SHS alias H menghubungi tersangka S alias Z. SHS pun meminjam satu buah gerinda untuk membongkar brankas tersebut di rumah tersangka S.
"Kemudian, brankas tersebut dibawa masuk ke dalam rumah tersangka S alias Z, kemudian para tersangka membuka brankas dengan gerinda dan linggis besar," ujar Twedi.
Setelah brankas bisa dibongkar, tersangka S menerima upah sebesar Rp 5 juta. Brankas tersebut selanjutnya dibuang ke tempat sampah.
4. Amati Target dari Paket Menggantung
Twedi menerangkan rumah-rumah kosong yang menjadi incaran para pelaku memang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dia juga mengungkap cara pelaku mengamati hingga memastikan bahwa rumah-rumah yang diincar sedang ditinggal pemiliknya.
"Caranya adalah melihat kendaraan-kendaraan yang ditutup oleh pusaran mobil, kemudian melihat di pagar ada kiriman barang-barang yang dibeli, kemudian digantungkan di pagar. Ini sebagai penanda pertama," ungkapnya.
"Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar bertambah. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong," imbuh dia.
Dia juga mengungkap barang hasil curian yang diperoleh para pelaku dari dua rumah kosong tersebut dijual. Hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini