Jakarta -
Polisi menetapkan tiga warga Liberia sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus black dollar di Jakarta Barat. Ketiganya berinisial SDT dan IDK, dan satu orang inisial PL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka yaitu inisial IDK alias JK dan SDT alias JP, kemudian satu orang lagi PL alias P melarikan diri dan saat ini sebagai DPO," kata Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Selasa (31/3/2026).
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi karena tersangka merupakan warga negara asing (WNA). Proses penyidikan dan penanganan ketiga WNA itu saat ini masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menerangkan kejadian ini bermula pada pertengahan Agustus 2025. Ketiga tersangka bertemu dan berkenalan dengan pengusaha asal Korea Selatan inisial LBO di salah satu mal di Jakarta.
"Tersangka SDT alias JP menawarkan investasi berupa black dollar kepada korban di salah satu hotel di Jakarta Barat dan ketiga tersangka memperlihatkan uang dolar satu gepok dengan pecahan USD 50," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka IDK alias JK dan SDT memperlihatkan secara langsung kepada korban uang black dollar sebesar USD 3.300. Di sana SDT mencuci uang tersebut menggunakan cairan hingga uang tersebut bersih seperti uang asli.
"Lalu diberikan uang tersebut sebesar USD 300 kepada korban dan berhasil ditukar ke Rupiah. Pada tanggal 24 September 2025 ketiga tersangka bertemu dengan korban di apartemen korban dan membawa dua koper yang berisi uang US dolar," ungkapnya.
IDK dan SDT kemudian meminta uang kepada korban sebesar USD 50.000. Uang itu diminta tersangka dengan alasan untuk mengambil tiga koper lagi yang tertahan di Bea Cukai bandara.
Selanjutnya, SDT mengeluarkan uang sebesar USD 22.000 dari dalam kopernya. Lalu uang tersebut dicuci dengan satu jerigen namun hanya beberapa uang saja yang dapat dicuci dikarenakan cairan kurang.
"Kemudian tersangka SDT alias JP meminta uang ke korban sebesar USD 62.500 untuk membeli cairan baru, namun korban mengatakan tidak memiliki uang," katanya.
Berlanjut di 21 Desember 2025 ketiga tersangka datang kembali ke apartemen korban. Saat itu korban memberikan uang sebesar 50.000 US dolar kepada tersangka.
"Kemudian ketiga tersangka seolah-olah pergi membeli cairan. Sekitar jam 14.30 tersangka SDT alias JP mengajak korban bertemu di mal. Di sana tersangka IDK alias JK dan SDT alias JP memperlihatkan sebuah koper yang berisi dua jerigen cairan. Setelah itu korban kembali ke apartemennya," ujar sia.
"Atas kejadian ini korban menderita kerugian yang mana barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan dan diamankan yaitu: enam buah koper, lima buah brankas yang berisikan tumpukan kertas hitam atau black dollar," katanya.
(tsy/ygs)


















































