3 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia Segera Disidang

1 week ago 8
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan fraud dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Ketiganya tersangka segera disidang.

Ketiga tersangka tersebut ialah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

"Hasil penyidikan perkara pidana untuk tiga orang tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada Selasa (9/6). Dalam pelimpahan ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain.

1. 11 objek aset tidak bergerak (kantor, ruko, apartemen, tanah) di Jakarta, Jabar, Banten, dan Sumut senilai Rp 143 miliar;
2. 642 sertifikat hak atas tanah (SHM/SHGB) milik borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan Rp 153 miliar;
3. 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) senilai Rp 18 miliar;
4. Uang tunai dan saldo rekening senilai Rp 7 miliar, termasuk valuta asing sebesar USD 1.092;
5. Empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 500 juta.

"Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar," Ade Safri.

Dia mengatakan penyidik masih menelusuri aset lain senilai Rp 130 miliar. Aset tersebut akan disita untuk berkas perkara tersangka lainnya.

Polri membagi penanganan kasus PT DSI ini ke dalam empat berkas perkara terpisah (splizt). Selain tiga petinggi yang sudah dilimpahkan, masih ada tersangka lain yang tengah diproses.

"Berkas perkara II dengan tersangka AS (eks Dirut PT DSI), berkas perkara III dengan tersangka FH (petinggi OJK periode 2017-2018), dan berkas perkara IV untuk subjek hukum korporasi yakni PT DSI," ujarnya.

Ade Safri mengatakan Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Dia mengatakan penegakan hukum yang profesional penting untuk menjaga iklim investasi.

"Komitmen Polri untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan fraud, demi menjaga iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia," tegas Ade Safri.

Awal Mula Perkara

Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima empat laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman atau lender. Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Brigjen Ade Safri mengatakan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat dengan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Dia menjelaskan ada 1.500 lender yang menjadi korban. Bareskrim juga menyebut PT DSI ternyata belum mengantongi izin usaha dari OJK sejak beroperasi tahun 2018.

Dalam proses penyidikannya, Bareskrim menemukan modus proyek fiktif terkait dugaan fraud yang dilakukan PT DSI. Para pelaku membuat proyek palsu itu dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

Simak juga Video: Dude Harlino Bakal Diperiksa soal Kasus Fraud PT DSI Senilai Rp 2,4 T

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |